Anda butuh bantuan advokat / pembela perkara / penasihat, konsultan ataupun kuasa hukum / Pengacara di Pekanbaru Riau? Konsultasikan kepada kami, GRATIS!

PERBANDINGAN HUKUM

Pendahuluan
Kenyataan yg ada bahwa setiap bangsa mempunyai kebudayaan sendiri dan juga mempunyai hukum sendiri, dimana satu sama lain hukum dan kebudayaan itu masing-masing berbeda di tiap negara.

Perbandingan hukum adalah ilmu pengetahuan yg usianya masih relatif muda, dan baru berkembang nyata pada akhir abad ke-19 atau permulaan abad ke-20

Perbandingan Hukum
- Membanding-bandingkan sesuatu dgn yg lainnya, dalam hal ini di bidang hukum.
- Membandingkan itu berarti mencari persamaan dan perbedaan dari satu obyek atau lebih (Soenarjati H, 1986:6)
- Proses perbandingan dapat diibaratkan sebagai suatu kegiatan untuk mengadakan identifikasi terhadap persamaan / perbedaan antara dua gejala tertentu atau lebih (Soerjono Soekanto, 1977 : 10)

Pandangan terhadap PERBANDINGAN HUKUM
• Perbandingan hukum sebagai sejarah umum
• Perbandingan hukum sebagai ilmu hukum
• Perbandingan hukum sebagai metode


Perbandingan hukum sebagai sejarah umum
Pandangan yg mengarah bahwa perbandingan hukum sama dengan sejarah umum dari hukum (the general teori of law) dikemukakan oleh beberapa pakar berikut ini :

Joseph Kohler berpendapat bahwa istilah universale rechtsgeschiechte sama dgn. vergleichende rechtswissenschaft (sejarah hukum sama dgn.perbandingan ilmu hukum). Pandangan ini dikemukakan pd akhir abad 19 dan awal abad 20.


Sir Frederick Pollack menganggap bahwa tidak ada perbedaan antara historical jurisprudence dan comparative jurisprudence.

Perbandingan hukum sebagai ilmu hukum
Pandangan ini menganggap bahwa perbandingan hukum sebagai ilmu pengetahuan yg berdiri sendiri. Alasannya ialah bahwa perbandingan hukum memberikan hasil-hasil baru yg tidak akan dapat ditemui jika hanya mempelajari cabang-cabang hukum intern. Sarjana yg berpandangan bhw perbadingan hukum sebagai bagian dr ilmu hukum yg berdiri sendiri antara lain :


Kusumadi Pudjosewojo menyatakan bahwa “ilmu hukum” meliputi :
a. ilmu pengetahuan hukum positif
b. ilmu pengetahuan sosiologi hukum
c. ilmu pengetahuan sejarah hukum
d. ilmu perbandingan hukum
e. ilmu hukum
f. ilmu pengetahuan filsafat hukum
g. ilmu pengetahuan politik hukum

Van Apeldoorn berpandangan bahwa, ilmu hukum itu meliputi
a. sosiologi hukum
b. sejarah hukum
c. perbandingan hukum

Bellefroid berpandangan bahwa, ilmu hukum itu meliputi :
a. dogmatik hukum
b. sejarah hukum
c. perbandingan hukum
d. politik hukum
e. ajaran hukum

Soedjono Dirjosisworo berpandangan bahwa ilmu hukum meliputi :
a. sosiologi hukum
b. antropologi hukum
c. psikologi hukum
d. sejarah hukum
e. perbandingan hukum

Lando menegaskan bahwa comparative law adalah the natural legal system and the comparison, dan perbadingan hukum an analysis and a comparison of the law. Hal ini berarti bahwa ada kecenderungan untuk menyatakan perbandingan hukum itu sebagai ilmu.


Perbandingan hukum sebagai metode
Soenarjati H, mengemukakan bahwa perbandingan hukum merupakan suatu metode penyelidikan. Metode yg dipakai adalah membanding-bandingkan salah satu lembaga hukum dari sistem hukum yg satu dgn lembaga hukum yg lain, yg kurang lebih mempunyai kesamaan. Dengan membandingkannya kedua lembaga/sistem hukum itu ditemukan adanya unsur-unsur yg sama tapi juga dapat ditemukan adanya unsur-unsur yg berbeda. Perbandingan hukum dapat mengarah kepada sejarah hukum, filsafat hukum dan juga sosiologi hukum.

Sejarah singkat perbadingan hukum
Sebelum perang dunia I
secara insidentil, sudah dilakukan oleh Von Savigny & Van Vollenhoven.Savigny dalam usaha untuk menciptakan hukum perdata internasional yg bersifat umum & universal. Sedang Van Vollenhoven sdh menunjukkan arti penting perbandingan hukum dalam bukunya “Het Adatrecht van Nederlandsch-Indie”

Sesudah perang dunia I
Negara pemenang PD I merasa perlu menyatukan hukumnya. Tahun 1929 berhasil mewujudkan rencana hukum perjanjian perdata yg bersifat internasional. Perkembangan lebih pesat lagi dengan terbentuknya volkenbond yg bertugas mengusahakan unifikasi bidang hukum perdata.Skop penelitiannya sdh antar sistem hukum.

Sesudah perang dunia II
Dgn berakhirnya PD II, maka interdependensi negara seluruh dunia mendorong untuk mempelajari tata kehidupan negara lain termasuk jg sistem hukumnya. Perubahan kiblat dr hukum romawi beralih ke dunia pengetahuan hukum baru mencakup seluruh dunia termasuk Indonesia.

Perbandingan sistematika hukum

Perbandingan sistem hukum
• Sistematika hukum berbagai negara
• Sistematika Hukum Adat
• Sistematika Hukum Islam

Sistematika Hukum Perdata Berbagai Negara
• Sistematika hukum perdata barat
• Sistematika BW Indonesia
• Sistematika Burgeliches Gezetzbuch Jerman (tahun 1896)
• Sistematika the civil code of Japan
• Sistematika the civil code of the philippines (tahun 1949)
• Sistematika code civil Perancis

Sistematika hukum perdata barat
Hukum perdata adalah hukum yg memuat semua peraturan-peraturan yg mengatur hubungan hukum dan kepentingan-kepentingan antara anggota masyarakat yg satu dgn yg lainnya

Asal mula hukum perdata barat berasal dr hukum Romawi (corpus juris civilis ) yg terbagi dalam
Institutions :
memuat segala sesuatu ttg pengertian lembaga-lembaga dalam hukum Romawi dan dianggap sbg.himpunan segala macam UU
Padecta :
pendapat para ahli hukum yg merupakan ilmu pengetahuan yg mereka ciptakan & susun dianggap sbg sumber hukum
Codex :
himpunan undang-undang yg telah dibukukan oleh para ahli atas perintah kaisar Romawi
Novelles :
tambahan pd codex dgn pemberian penjelasan atau komentar

Sistematika BW Indonesia
Buku I :
Perihal Orang (mengatur orang sebagai subyek hukum, misal : hk.perkawinan, hk keluarga)
Buku II :
Perihal Benda (mengatur perihal barang sebagai obyek hak manusia, misal :hak kebendaan & hk.waris)
Buku III :
Perihal Perikatan (mengatur ttg hak & kewajiban yg terbit dr perjanjian-perjanjian, perbuatan melanggar hukum dan peristiwa lain yg menerbitkan hak & kewajiban perseorangan)
Buku IV :
Pembuktian & lewat waktu

Sistematika Hk. Islam
Al Qur’an merupakan salah satu sumber Hk. Islam
Dalam beberapa ayat tertentu secara khusus mengatur ttg hal-hal yg menyangkut keperdataan. Hal tersebut dapat ditemukan dalam ayat-ayat :

a. Hk. Perkawinan
Surat Al Baqarah ayat 221
Surat Al Maidah ayat 5
Surat An Nisa ayat 22, 23, 24
Surat An Nur ayat 32
Surat Al Mumtahanah ayat 10, 11

b. Hk Waris
Surat An Nisa ayat 7, 8, 9, 10, 11, 12
Surat Al Baqarah ayat 180
Surat Al Maidah ayat 101

c. Hk Perjanjian
Surat Al Baqarah ayat 274, 280, 282
Surat Al Anfaal ayat 51, 58
Surat At Taubah ayat 4

Sumber : elearning.upnjatim.ac.id/courses/HKB7024ff34/document/pengenalan_perbandingan_hukum.pptx?cidReq=HKB702429e2



Assalamu 'Alaikum & Salam Sejahtera Untuk Kita Semua...

Perkenalkan kami dari Kantor Pengacara di Pekanbaru Riau, siap membantu Anda yang membutuhkan bantuan pengacara / advokat / pembela perkara / penasihat, konsultan ataupun kuasa hukum di Pekanbaru Riau.

Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda Kepada Kami, GRATIS!


Walaupun kantor pengacara kami di Pekanbaru, kami juga siap membantu Anda yang berada di Kampar, Indragiri Hilir, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, Siak, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Bengkalis, maupun di Kota Dumai Provinsi Riau.

Sebagai seorang Pengacara di Pekanbaru Riau,  maka nantinya kami akan bertindak mewakili serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum dari klien yang harus dilindungi penuh serta professional secara hukum.

Dengan menjadi mitra atau klien tetap kami di pekanbaru ataupun diseluruh wilayah Riau, maka kami akan berupaya mengantisipasi permasalahan hukum yang timbul dikemudian hari dan sekaligus menyelesaikan permasalahan hukum yang ada saat ini.

Oleh karenanya perkenankan kami memperkenalkan Pengacara-Pekanbaru.blogspot.com yang bergerak dibidang jasa hukum, sebagai Advokat / Konsultan Hukum.

Pengacara-Pekanbaru.blogspot.com hadir untuk dapat membantu memecahkan persoalan-persoalan perorangan maupun perusahaan dari segi hukumnya, tanpa terkecuali serta memberikan nasehat hukum dan pertimbangan-pertimbangan hukum ataupun opini hukum (legal opinion) terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum.

Tenaga yang bergabung di Kantor Advokat & Konsultan Hukum kami di Pekanbaru Riau adalah kumpulan dari advokat, konsultan hukum dan para aktifis (para legal) yang telah memiliki pengetahuan, pengalaman dan dasar pemahaman ilmu hukum yang matang dan baik,

Dengan dilandasi dengan penegakkan etika profesi maka kami akan menjaga dan memaksimalkan posisi serta kepentingan hukum bagi para klien kami baik perorangan maupun perusahaan yang berada di wilayah Pekanbaru & seluruh wilayah provinsi Riau.


We will give you the best solution...

Berikut kami sampaikan gambaran tentang pelayanan jasa hukum Kantor Advokat & Konsultan Hukum kami :

Ruang Lingkup Pengacara di Pekanbaru :

Hak Asasi Manusia (HAM)

Hal-hal yang berkaitan dengan peraturan Negara yang melindungi segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan perlindungan dan kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan berserikat, kebebasan pers, kebebasan beragama, perlindungan terdakwa mendapat pendampingan hukum, hak asasi terhadap penindasan, pemeriksaan, penangkapan yang semena-mena, dll yang berada di Pekanbaru ataupun seluruh wilayah Indonesia.

Pidana

Hal-hal yang menyangkut pelanggaran atas aturan kriminal, penyelidikan dan penyidikan kepolisian/kejaksaan, tindakan-tindakan kejahatan dan pelanggaran aturan pidana hingga tindakan kriminal yang ringan seperti pelanggaran lalu lintas dll.

Perdata Perjanjian

Hal-hal yang menyangkut dalam hal pembuatan perjanjian (kontrak), pelaksanaan kontrak, wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian, gugatan, permohonan ijin menjual tanah/bangunan karena anak di bawah umur dll.

Keluarga dan Waris

Hal-hal yang menyangkut perkawinan, perceraian, harta gono-gini, adopsi, perwalian, pembagian/penolakan warisan, penetapan ahli waris, dll.

Perusahaan

Hal-hal yang berkaitan dengan pendirian perusahaan, PMA/PMDN, pembagian saham, saham perusahaan, merger, akuisisi, pailit, RUPS, jual-beli perusahaan, konsolidasi, kredit macet, restrukturisasi, due deligince, investasi, dll.

Perbankan dan Keuangan

Hal-hal yang menyangkut dengan pembiayaan konsumen dan perusahaan, hak tanggungan, fidusia, cassie, asuransi dan ketentuan pembiayaan secara umum, dll.

Perburuhan dan Tenaga Kerja

Hal-hal yang menyangkut dengan hubungan kerja / industrial, status tenaga kerja (kontrak/ tetap), pengangkatan/ pemberhentian kerja, diskriminasi kerja, serikat pekerja, peraturan perusahaan, KKB, dll.

Lingkungan

Hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan, AMDAL, UPL/ UKL, kerusakan lingkungan, ekologi, hal-hal yang menyangkut pertambangan dan kehutanan, ijin konsensi HPH, surat kayu SKSHH, pengelolaan hutan, ijin tambang, KP (Kuasa Penambangan) maupun perkebunan, dll.

Properti

Hal-hal yang menyangkut tentang pertanahan diantaranya jual-beli rumah, sengketa lahan di Pekanbaru, pembangunan pemukiman, rumah susun, jual-beli tanah, pembebasan tanah, hipotik, hak tanah atas perseorangan maupun masyarakat adapt, perusahaan pengembang (developer), sengketa lahan sawit di Pekanbaru Riau, dll.

Perlindungan Konsumen

Hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak konsumen, tanggung jawab perusahaan atas hasil produk komersial yang digunakan, maupun jasa yang diberikan, dll.

Pajak

Hal-hal yang  menyangkut pemberian beban pajak, PPN & PPH maupun pajak lainnya, keberatan pajak, laporan keuangan, system pelaporan pajak, restetusi, dll.

Maritim, Transportasi dan Kelautan

Hal-hal yang berkaitan dengan transportasi, perkapalan, EMKL, daerah ZEE, Zona Penangkapan, ijin berlayar, registrasi kapal, buku berlayar, pelaut, dll.

Hak Karya Intelektual (HKI) & Teknologi Informasi

Hal-hal yang berkaitan Intelectual Property Rights diantaranya jual-beli, pendaftaran, balik nama maupun sengketa atas Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang, Desain Industri, Pten, Merek dan Hak Cipta, maupun yang berkaitan dengan Teknologi Informasi, dll.

Dan persoalan hukum lainnya yang berkaitan dengan Tata Usaha Negara, uji Materiil peraturan perundang--undangan maupun hal lainnya.

Pelayanan Hukum Yang Diberikan Oleh Pengacara di Pekanbaru :

Konsultasi

Diberikan dalam bentuk lisan maupun tertulis sesuai dengan kebutuhan dan persoalan yang dihadapi, termasuk membuatkan legal drafting, legal audit dan legal opinion, dan juga kontrak-kontrak serta perjanjian-perjanjian.

Advokasi

Melakukan suatu pembelaan terhadap persoalan yang timbul dengan mengandalkan kemampuan beracara maupun menyusun dan pembuatan rencana serta pendampingan;

Litigasi

Bagian dari advokasi yang mendasarkan pekerjaan pada kemampuan teknis hukum dan beracara di pengadilan

Non Litigasi

Bagian advokasi yang dilakukan diluar persidangan terhadap perkara-perkara yang dapat diselesaikan di luar persidangan


Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda Kepada Kami Sekarang Juga, GRATIS!
Untuk Konsultasi, Silahkan Klik Disini!